Kunjungi suratsakit.com atau whatsapp ke nomor 081291100600, untuk mendapatkan surat sakit secara praktis dan mudah. Dapatkan juga konsultasi gratis dengan dokter bersertifikasi.
Sejumlah sektor yang semula
ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga
mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap
harus dijalankan. PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru
(new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
PSBB transisi fase I yang dimulai pada Jumat (5/6/2020) akan dievaluasi
pada akhir Juni 2020. "Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan
status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa
transisi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran YouTube
Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI memutuskan Jakarta memasuki
masa transisi lantaran sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan
kuning, tetapi masih ada zona merah.
Secara keseluruhan, grafik kasus Covid-19 di Jakarta terus naik turun.
Jangan Anggap Jakarta Sudah Aman dari Covid-19, Taati Protokol Kesehatan Pada
hari terakhir penerapan PSBB, Kamis lalu, tercatat ada 61 kasus positif
Covid-19. Memasuki masa PSBB transisi, laporan kasus positif Covid-19
meningkat. Grafiknya terus meningkat hingga Minggu kemarin. Pada hari pertama
PSBB transisi, Jumat, ada 84 kasus baru positif Covid-19 di Ibu Kota.
Jumlah kasus baru kembali meningkat pada Sabtu dengan 102 kasus.
Sementara pada Minggu kemarin, ada 160 kasus baru positif Covid-19 di Jakarta.
"Terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 160 kasus
sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.946
kasus," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI
Jakarta Ani Ruspitawati dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, kemarin. Sempat
tertinggi se-Indonesia Berdasarkan data pemerintah pusat, terdapat 672 kasus
baru Covid-19 pada Minggu, pukul 12.00 WIB. Kasus baru tersebut tersebar di 24
provinsi, dengan jumlah penambahan tertinggi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 163
kasus.
Demi mengurangi risiko penularan covid-19 dan mencegah penambahan kasus
terjangkit corona selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta pun sudah
menyiapkan beberapa protokol kesehatan yang bisa disesuaikan kemasing-masing
jenis kegiatan yang dilakukan.
Ada 5 protokol kesehatan yang bisa diikuti agar tercegah dari penularan
virus corona selama masa transisi di tengah pandemi corona, yaitu:
Protokol di Rumah:
· Mencuci
tangan setiap kembali dari kegiatan di luar rumah (mandi lebih baik).
· Membatasi
jumlah tamu yang datang kerumah agar tetap bisa menjaga jarak.
· Menggunakan
masker di rumah jika sedang sakit atau ada anggota keluarga yang sakit.
Protokol Ketika Keluar
Rumah:
· Utamakan
berjalan kaki dengan menjaga jarak atau bersepeda
· Mengendarai
kendaraan bermotor dengan aturan berkendara selama PSBB yang ada
· Kendaraan
umum massal konvesional seperti mobil atau bus untuk membatasi jumlah penumpang
yaitu 50% dari total kapasitas.
· Kendaraan umum
non massal (mobil/ojek online dan pangkalan) beroperasi sesuai aturan
berkendara PSBB yang ada (penumpang ojek online/pangkalan wajib membawa helm
sendiri).
· Wajib
menggunakan masker kemanapun.
Protokol untuk Bidang Pendidikan:
· Belajar-mengajar
di sekolah hanya boleh dilakukan jika kondisi telah dinilai aman
· Keputusan menggunakan
gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar tergantung dari
pertimbangan terhadap situasi wabah di Jakarta.
· Tahun ajaran
baru 2020/2021 seharusnya dimulai pada 13 Juli 2020, tapi keputusan belajar
dirumah atau di sekolah belum ditentukan. Semua tergantung dari situasi
nantinya apakah dinilai sudah aman atau tidak.
Protokol untuk Kegiatan Sosial dan Ekonomi:
· Jumlah
peserta/orang harus kurang dari 50% dari total kapasitas tempat/ruang.
· Ada
jarak aman antar orang yaitu 1m.
· Mencuci
tempat kegiatan dengan disinfektan secara rutin setiap hari sebelum dan setelah
digunakan untuk berkegiatan.
Protokol di Tempat Kerja:
· Jumlah
karyawan yang boleh bekerja di kantor adalah maksimal 50% dari total jumlah
karyawan yang ada dan 50% lainnya bekerja dari rumah.
· Setiap
kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor
(sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda) dengan minimal jeda waktu
yaitu 2 jam agar lebih mudah mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang,
pulang, istirahat di gedung tinggi.
(ilustrasinya: 50% karyawan
yang mendapatkan giliran kerja di kantor masuk kerja jam 7 pagi dengan jam
istirahat jam 11 pagi dan 50% lainnya ada yang masuk jam 9 pagi dengan jam
istirahat jam 12 siang).
Mari Jalani PSBB Masa Transisi dengan Aman, Sehat dan Produktif.
Persiapkan
diri Anda untuk mulai beraktivitas di New Normal. Pastikan Anda menjaga
kesehatan dengan perilaku hidup sehat dan melakukan vaksinasi COVID-19 segera.
Apabila Anda mengalami gejala atau keluhan setelah vaksin seperti demam, sesak
nafas, ruam kulit, batuk, maupun gejala lainnya, segera informasikan ke dokter
& beristirahat. Kunjungi suratsakit.com untuk meminta surat sakit dari
dokter. Jelaskan gejala penyakit Anda, isi data diri, dokter akan memastikan
gejala Anda via chat & surat sakit siap untuk dikirim.