Masukkan 4 digit kode yang kami kirimkan via SMS ke

   

Validasi

Ganti Nomor HP

Simpan Tujuan Tutup
 

PSBB Transisi Jakarta: Kasus Baru Covid-19 Terus Meningkat

Kunjungi suratsakit.com atau whatsapp ke nomor 081291100600, untuk mendapatkan surat sakit secara praktis dan mudah. Dapatkan juga konsultasi gratis dengan dokter bersertifikasi.

Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan. PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.

PSBB transisi fase I yang dimulai pada Jumat (5/6/2020) akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. "Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI memutuskan Jakarta memasuki masa transisi lantaran sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

Secara keseluruhan, grafik kasus Covid-19 di Jakarta terus naik turun. Jangan Anggap Jakarta Sudah Aman dari Covid-19, Taati Protokol Kesehatan Pada hari terakhir penerapan PSBB, Kamis lalu, tercatat ada 61 kasus positif Covid-19. Memasuki masa PSBB transisi, laporan kasus positif Covid-19 meningkat. Grafiknya terus meningkat hingga Minggu kemarin. Pada hari pertama PSBB transisi, Jumat, ada 84 kasus baru positif Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah kasus baru kembali meningkat pada Sabtu dengan 102 kasus. Sementara pada Minggu kemarin, ada 160 kasus baru positif Covid-19 di Jakarta.

"Terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 160 kasus sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.946 kasus," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, kemarin. Sempat tertinggi se-Indonesia Berdasarkan data pemerintah pusat, terdapat 672 kasus baru Covid-19 pada Minggu, pukul 12.00 WIB. Kasus baru tersebut tersebar di 24 provinsi, dengan jumlah penambahan tertinggi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 163 kasus.

Demi mengurangi risiko penularan covid-19 dan mencegah penambahan kasus terjangkit corona selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta pun sudah menyiapkan beberapa protokol kesehatan yang bisa disesuaikan kemasing-masing jenis kegiatan yang dilakukan.

Ada 5 protokol kesehatan yang bisa diikuti agar tercegah dari penularan virus corona selama masa transisi di tengah pandemi corona, yaitu:

Protokol di Rumah:

·       Mencuci tangan setiap kembali dari kegiatan di luar rumah (mandi lebih baik).

·       Membatasi jumlah tamu yang datang kerumah agar tetap bisa menjaga jarak.

·       Menggunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada anggota keluarga yang sakit.

Protokol Ketika Keluar Rumah:

·       Utamakan berjalan kaki dengan menjaga jarak atau bersepeda

·       Mengendarai kendaraan bermotor dengan aturan berkendara selama PSBB yang ada

·       Kendaraan umum massal konvesional seperti mobil atau bus untuk membatasi jumlah penumpang yaitu 50% dari total kapasitas.

·      Kendaraan umum non massal (mobil/ojek online dan pangkalan) beroperasi sesuai aturan berkendara PSBB yang ada (penumpang ojek online/pangkalan wajib membawa helm sendiri).

·       Wajib menggunakan masker kemanapun.

Protokol untuk Bidang Pendidikan:

·        Belajar-mengajar di sekolah hanya boleh dilakukan jika kondisi telah dinilai aman

·    Keputusan menggunakan gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar tergantung dari pertimbangan terhadap situasi wabah di Jakarta.

·      Tahun ajaran baru 2020/2021 seharusnya dimulai pada 13 Juli 2020, tapi keputusan belajar dirumah atau di sekolah belum ditentukan. Semua tergantung dari situasi nantinya apakah dinilai sudah aman atau tidak.

Protokol untuk Kegiatan Sosial dan Ekonomi:

·       Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% dari total kapasitas tempat/ruang.

·       Ada jarak aman antar orang yaitu 1m.

·       Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan secara rutin setiap hari sebelum dan setelah digunakan untuk berkegiatan.

Protokol di Tempat Kerja:

·       Jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor adalah maksimal 50% dari total jumlah karyawan yang ada dan 50% lainnya bekerja dari rumah.

·      Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor (sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda) dengan minimal jeda waktu yaitu 2 jam agar lebih mudah mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(ilustrasinya: 50% karyawan yang mendapatkan giliran kerja di kantor masuk kerja jam 7 pagi dengan jam istirahat jam 11 pagi dan 50% lainnya ada yang masuk jam 9 pagi dengan jam istirahat jam 12 siang).

Mari Jalani PSBB Masa Transisi dengan Aman, Sehat dan Produktif.

Persiapkan diri Anda untuk mulai beraktivitas di New Normal. Pastikan Anda menjaga kesehatan dengan perilaku hidup sehat dan melakukan vaksinasi COVID-19 segera. Apabila Anda mengalami gejala atau keluhan setelah vaksin seperti demam, sesak nafas, ruam kulit, batuk, maupun gejala lainnya, segera informasikan ke dokter & beristirahat. Kunjungi suratsakit.com untuk meminta surat sakit dari dokter. Jelaskan gejala penyakit Anda, isi data diri, dokter akan memastikan gejala Anda via chat & surat sakit siap untuk dikirim.

Artikel Terkait

Gempa Mematikan di Turki dan Suriah, Dengan Puluhan Ribu Korban Jiwa dan Bangunan Runtuh
5 Contoh Surat Izin Sakit Untuk SD, SMP, SMA, Kuliah dan Bekerja
Rekomendasi Hal Penting yang Harus Disimpan di Lemari Obat Anda
Ketahui 15 Fakta Menarik Tentang Mata
Rekomendasi Olahraga di Rumah Selama WFH
 
  © Copyright cepatsehat.net 2021. All Right Reserved